Struktur Organisasi
Dalam struktur organisasi, Dinas Pendidikan terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, yang membawahi:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, yang membawahi:
- Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
- Seksi Pendidikan Non Formal; dan
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
- Bidang Pendidikan Dasar, yang membawahi:
- Seksi Kurikulum dan Pengendalian Mutu;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana; dan
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
- Bidang Ketenagaan, yang membawahi:
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.