Informasi Seputar Inklusif

Latar belakang

Amanat UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 5 Ayat 1 berbunyi:” Setiap warga Negara mempunyaihak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dengan demikian seluruh warga Negara berhak memperoleh pendidikan, yang adil, setara, bermutu dan bermartabat.” Sehingga dipastikan bahwa setiap anak akan memperoleh akses baik secara internal dan eksternal. Yang dimaksud akses internal dan akses eksternal adalah:

  1. Akses internal yaitu upaya untuk memberikan pendidikan yang layak pada setiap anak dan pada setiap jalur jenjang pendidikan.
  2. Akses eksternal yaitu memberikan peluang yang seluas-luasnya dibidang politik, sosial, budaya, dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi.

Kota salatiga merupakan salah satu kota/kabupaten yang telah mencanangkan diri sebagai Kota Pendidikan Inklusif pada tanggal 12 Desember 2012. Terus mengambil peran secara aktif dalam mengambil peran tersebut melalui setting Pendidikan Inklusif.

Pendidikan di sekolah reguler sangat membutuhkan dukungan teknis khususnya bagi anak yang memiliki kekhususan misalnya tuna netra, tuna rungu, dan autism. Oleh karena itu, memerlukan dukungan khusus dari institusi yang memiliki tenaga khusus dibidang tersebut.

Sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, Pemerintah Kota Salatiga dalam hal ini Dinas Pendidikan dan POKJA Pendidikan Inklusif telah membentuk suatu lembaga khusus yang berfungsi sebagai Pusat Sumber (Resource Centre) dalam bentuk Klinik Pendidikan Inklusif.

Klinik ini dibentuk dalam rangka pengembangan Pendidikan Inklusif dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak : antara lain orang tua, keluarga, masyarakat, sekolah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), semua anak, pemerintah, dan pihak lain yang memberikan informasi seluas-luasnya dibidang pendidikan. Lanjutkan membaca “Informasi Seputar Inklusif”