Tentang Inklusif

Latar belakang

Amanat UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 5 Ayat 1 berbunyi:” Setiap warga Negara mempunyaihak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dengan demikian seluruh warga Negara berhak memperoleh pendidikan, yang adil, setara, bermutu dan bermartabat.” Sehingga dipastikan bahwa setiap anak akan memperoleh akses baik secara internal dan eksternal. Yang dimaksud akses internal dan akses eksternal adalah:

  1. Akses internal yaitu upaya untuk memberikan pendidikan yang layak pada setiap anak dan pada setiap jalur jenjang pendidikan.
  2. Akses eksternal yaitu memberikan peluang yang seluas-luasnya dibidang politik, sosial, budaya, dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi.

Kota salatiga merupakan salah satu kota/kabupaten yang telah mencanangkan diri sebagai Kota Pendidikan Inklusif pada tanggal 12 Desember 2012. Terus mengambil peran secara aktif dalam mengambil peran tersebut melalui setting Pendidikan Inklusif.

Pendidikan di sekolah reguler sangat membutuhkan dukungan teknis khususnya bagi anak yang memiliki kekhususan misalnya tuna netra, tuna rungu, dan autism. Oleh karena itu, memerlukan dukungan khusus dari institusi yang memiliki tenaga khusus dibidang tersebut.

Sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, Pemerintah Kota Salatiga dalam hal ini Dinas Pendidikan dan POKJA Pendidikan Inklusif telah membentuk suatu lembaga khusus yang berfungsi sebagai Pusat Sumber (Resource Centre) dalam bentuk Klinik Pendidikan Inklusif.

Klinik ini dibentuk dalam rangka pengembangan Pendidikan Inklusif dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak : antara lain orang tua, keluarga, masyarakat, sekolah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), semua anak, pemerintah, dan pihak lain yang memberikan informasi seluas-luasnya dibidang pendidikan.

Fungsi klinik konseling Pendidikan Inklusif sebagai pusat sumber adalah :

  1. Sebagai pengambil inisiatif dan aktif melaksanakan Pendidikan Inklusif serta aktif membantu memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan implementasi Pendidikan Inklusif.
  2. Sebagai koordinator dalam memberikan layanan Pendidikan Inklusif bagi sekolah reguler.
  3. Sebagai pusat dukungan kepada sekolah reguler dalam pelaksanaan Pendidikan Inklusif.
  4. Sebagai pusat informasi, inovasi, dan layanan bidang asesmen, pembelajaran individual, konseling, layanan medis, dan terapi.
  5. Sebagai home base kelompok kerja Guru Pembimbing Khusus (GPK) dalam memberikan layanan dan bantuan teknis terhadap orang tua, masyarakat, dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
  1. Landasan dan dasar hukum
  2. Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. Permendiknas No.70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.

Visi

Terwujudnya layanan pendidikan yang menghargai keanekaragaman bagi anak berkebutuhan khusus yang adil dan setara dalam setting pendidikan inklusif yang bermutu dan bermartabat.

Misi

  1. Membangun masyarakat Salatiga yang inklusif.
  2. Menjamin setiap anak di kota Salatiga memperoleh akses pendidikan yang bermutu tanpa diskriminatif yang menjamin eksistensi kehidupannya baik secara fisik psikologis, ekonomi, sosiologi, hukum, maupun politik sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
  3. Mewujudakan anak berkebutuhan khusus sebagai individu yang mandiri, kreatif, dapat berinteraksi cerdas dan berkarakter.
  4. Menyediakan layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus, keluarga, dan masyarakat.
  5. Menyediakan layanan terapi dan psikologi bagi anak berkebutuhan khusus
  6. Menyediakan layanan pendukung kepada masyarakat tentang pendidikan inklusif

Tujuan       :

Mewujudkan layanan pendidikan bagi masyarakat pada umumnya dan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang adil dan setara dalam setting pendidikan inklusif yang bermutu dan bermartabat.

Indikasi Pencapaian Program

  1. Adanya regulasi tentang klinik konseling pendidikan inklusif.
  2. Adanya sistem dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan stakeholder pendidikan yang lain.
  3. Adanya networking dengan pihak lain (Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, dan Profesional).
  4. Adanya pemahaman, kesadaran, dan komitmen yang tinggi antar pelaksana klinik konseling pendidikan inklusif.
  5. Adanya dukungan dana dari pemerintah daerah dan pihak lain yang tidak mengikat.
  6. Adanya norma, standar, prosedur, dan kriteria layanan.

Struktur Organisasi Klinik Konseling Pendidikan Inklusi

Pelindung                : Walikota

Pengarah                 : Dewan Pakar POKJA Pendidikan Inklusi

Penanggung jawab : Kepala Dinas Pendidikan

Ketua                    : Niken Widagdarini

Sekretaris              : Andy Ariawan

Wakil Sekretaris    : Septin Puji Kurniawati, S.Pd

Divisi Layanan Masyarakat  :

  1. Puspaning Utami,M.Si
  2. Rahseto,S.Pd
  3. Abdi Rohman, S.Pd
  4. Sri Rejeki, S.Pd

Divisi Layanan Identifikasi, Asesmen, dan Pembelajaran Individual :

  1. Septin Puji Kurniawati, S.Pd
  2. Riyani, S.Pd
  3. Sudiyo, S.Pd
  4. Yhusevan Widiatmoko, S.Pd
  5. Heri Susanto, S.Pd
  6. Ina Agustina, S.Psi

Divisi Layanan Terapi dan Kesehatan:

  1. Bambang Sutejo, S.St.FT
  2. Husna
  3. Fahrudin, A.md OT
  4. Dennis , A.md TW

Divisi Layanan Psikologi dan Konseling :

  1. MiraAyu Putri Perdana, S.Psi, M.Psi
  2. Setyorini,M.Pd
  3. Ana Eviyanti, S.Psi, M.Si
  4. Asih Nuryani, S.Pd
  5. Dwi Retno Setyaningrum, S.Pd
  6. Theresia Erma Kusumawati, S.Psi

 

Matrik Program Kerja

Matrik Program Kegiatan

  1. Divisi Layanan Masyarakat

 

2. Divisi Layanan Identifikasi, Asesmen, dan PPI

No Kegiatan Tempat Waktu Pelaksanaan Pelaksana Produk
1. Layanan Identifikasi dan Asesmen Selasar Kartini dan disekolah-sekolah yang membutuhkan Menyesuaikan Individual Tim Divisi Layanan Identifikasi, Asesmen, dan PPI Hasil Asesmen ABK
2.  Diskusi Asesmen Menyesuaikan Maret Kelompok guru gpk Tim Divisi Layanan Identifikasi, Asesmen, dan PPI
3. Pelatihan Pengembangan instrumen asesmen Menyesuaikan April Kelompok guru gpk Tim Divisi Layanan Identifikasi, Asesmen, dan PPI Intrumen asesmen

 

4. Pelatihan Pengembangan silabus Menyesuaikan Mei Kelompok guru gpk Tim Divisi Layanan Identifikasi, Asesmen, dan PPI Contoh silabus yang telah dimodifikasi

 

5. Pelatihan Pengembngan RPP Menyesuaikan Mei Kelompok guru gpk Tim Divisi Layanan Identifikasi, Asesmen, dan PPI Contoh RPP yang telah dimodifikasi
6. Pelatihan Pengembangan evaluasi hasil pembelajaran ABK Menyesuaikan Agustus Kelompok guru gpk Tim Divisi Layanan Identifikasi, Asesmen, dan PPI Contoh penilaian akhir semester, rapor

3. Divisi Layanan Terapi dan Kesehatan

No Kegiatan Tempat Waktu Pelaksanaan Pelaksana
1. Penyuluhan FT, TW, OT, dan Kesehatan Umum Selasar Kartini Menyesuaikan Kelompok Tim Divisi Layanan Terapi Dan Kesehatan
2. Layanan Kesehatan Umum RSUD Menyesuaikan Individual Tim Divisi Layanan Terapi Dan Kesehatan
3. Layanan Terapi FT RSUD Menyesuaikan Individual Tim Divisi Layanan Terapi Dan Kesehatan
4. Layanan Terapi TW RSUD Menyesuaikan Individual Tim Divisi Layanan Terapi Dan Kesehatan
5. Layanan Terapi OT RSUD Menyesuaikan Individual Tim Divisi Layanan Terapi Dan Kesehatan

4. Divisi Layanan Psikologi dan konseling