Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan

Tugas Kepala Dinas

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi Kepala Dinas

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pendidikan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

Sekretariat

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pelayanan administratif Dinas di lingkup perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan kebijakan bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
d. pelayanan administratif Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pendidikan sub urusan manajemen pendidikan, sub urusan kurikulum, sub urusan perizinan pendidikan serta sub urusan bahasa dan sastra di lingkup pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal serta kelembagaan dan sarana prasarana.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, melaksanakan fungsi: 

a. perumusan kebijakan bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Pendidikan Dasar

Bidang Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pendidikan sub urusan  manajemen pendidikan, sub urusan kurikulum, sub urusan perizinan pendidikan serta sub urusan bahasa dan sastra di lingkup Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta kelembagaan dan sarana prasarana.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Pendidikan Dasar melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pendidikan sub urusan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkup fasilitasi pembinaan dan kesejahteraan, penjaminan mutu dan pengembagan profesi serta fasilitasi layanan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan fungsi :

a. perumusan kebijakan bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.