Logo

Dinas Pendidikan Kota Salatiga

Kota Salatiga

Tugas Pokok
& Fungsi

Landasan Operasional Dinas Pendidikan Kota Salatiga

🏛️

Tugas
Pokok

Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan. Tugas ini mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan dan pengembangan ekosistem pendidikan di wilayah Kota Salatiga sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
⚙️

Fungsi Utama

1

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non-formal.

2

Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana, ketenagaan, dan kurikulum pendidikan.

3

Pemantauan & Evaluasi

Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas pendidikan secara periodik.

4

Administrasi Umum

Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan meliputi urusan kepegawaian, keuangan, dan aset.

5

Pembinaan Budaya

Pembinaan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal melalui jalur pendidikan sekolah.

6

Pelayanan Teknis

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.