Landasan Operasional Dinas Pendidikan Kota Salatiga
Perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non-formal.
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana, ketenagaan, dan kurikulum pendidikan.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas pendidikan secara periodik.
Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan meliputi urusan kepegawaian, keuangan, dan aset.
Pembinaan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal melalui jalur pendidikan sekolah.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.