Berikut kami sampaikan SK dan bantuan Kualifikasi 2023
Surat Edaran Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023
Surat Edaran Kepala Dinas Tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal
File Surat Edaran Kepala Dinas Tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal dapat diunggah pada link disini !
Video Hari Anti Korupsi
Pengumuman Hasil Seleksi Shadow Teacher 2022
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Shadow Teacher dapat dilihat disini !
Pengumuman Hasil Seleksi Shadow Teacher Tahun 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Shadow Teacher dapat dilihat pada File Berikut !
Kunjungan Kapolda Jateng Dalam Pelaksanaan Vaksin Merdeka
Di SDN Randuacir 03 Salatiga kapolda juga melakukan Teleconference dengan Bapak Kapolri dan Kapolda seluruh wilayah di Indonesia untuk melaporkan hasil vaksinasi di masing – masing daerah.
Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun di Kota Salatiga
Salatiga (13/1), Pemerintah Kota Salatiga bekerja sama dengan Polres Salatiga melaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan di SDN Cebongan 03 Salatiga dengan sasaran anak sekolah usia 6-11 tahun di kota salatiga. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Salatiga, Ketua DPRD Kota Salatiga, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Kapolres Salatiga dan Komandan Kodim 0714 Salatiga.
Vaksinasi tersebut diikuti oleh siswa dari 11 sekolah yang berada di Kecamatan Argomulyo.
Vaksinasi Pelajar Usia 6-11 Tahun di Salatiga
Salatiga, Vaksinasi pelajar usia 6-11 Tahun dimulai hari ini tanggal 22 Desember 2021. Vaksinasi dilakukan di Puskesmas Tegalrejo dan diawali dari Sekolah di lingkungan Kec.Argomulyo yaitu SDN Tegalrejo 01 Salatiga dan SDN Tegalrejo 03 Salatiga. Siswa sebelum di vaksin sudah di lakukan skrining tensi dan riwayat penyakit bawaan. Kegiatan vaksinasi dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati.SH dan jajajaran, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas Tegalrejo.

Penilaian Prestasi Kerja
Terbitnya Pengaturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 1999 bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem kerja. Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukut, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal – hal berikut :
- Jelas
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas - Dapat Diukur
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain – lain - Relevan
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing – masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya. - Dapat di Capai
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS - Memiliki Target Waktu
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
file format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kepala Sekolah dapat diunduh di sini !
file format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru dapat diunduh di sini !