Logo

Dinas Pendidikan Kota Salatiga

Kota Salatiga

Beranda / Layanan / Pelaporan Dana BOS

Pelaporan Dana BOS

📅 11 Apr 2026, 17:07
👤 Humas Dinas
🔗 Bagikan
Pelaporan Dana BOS
# Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Pastikan SPJ Lengkap dan Tepat Waktu

**Salatiga** – Dinas Pendidikan Kota Salatiga terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, termasuk dalam proses **Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)**. Melalui layanan ini, setiap satuan pendidikan dapat menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus menjadi dasar verifikasi sebelum proses administrasi berikutnya dilakukan. ([ditsd.kemendikdasmen.go.id][1])

Dalam pelaksanaannya, bendahara BOS wajib menyerahkan dokumen SPJ yang telah disusun sesuai ketentuan. Berkas yang disampaikan meliputi Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, rincian objek belanja per rekening, berita acara pemeriksaan kas, register penutupan kas, fotokopi buku rekening BOS, formulir A2, serta nota dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan pencatatan dan verifikasi kelengkapan dokumen. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada sekolah untuk dilengkapi. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, laporan akan diverifikasi kembali dan dicatat sebagai laporan BOS yang sah.

Dinas Pendidikan Kota Salatiga mengimbau seluruh bendahara BOS agar menyampaikan laporan **paling lambat satu bulan** sejak SPJ selesai disusun dan diserahkan ke bidang terkait. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses administrasi serta mendukung pengelolaan dana BOS yang efektif, transparan, dan akuntabel. ([Kemendikdasmen][2])

Layanan Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah **tidak dipungut biaya (gratis)**. Masyarakat maupun satuan pendidikan yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Salatiga, seperti meja pengaduan, kotak pengaduan, Anjungan Informasi Mandiri, website, email, maupun layanan telepon.

Melalui pelayanan yang profesional dan terbuka, Dinas Pendidikan Kota Salatiga berharap pengelolaan Dana BOS di setiap satuan pendidikan dapat berjalan semakin tertib, akuntabel, serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Salatiga.

[1]: https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/hal/bos?utm_source=chatgpt.com "BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)"
[2]: https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/14835-permendikdasmen-nomor-8-2026-tekankan-afirmasi-sekolah-terpe?utm_source=chatgpt.com "Press Release: Permendikdasmen Nomor 8/2026 Tekankan Afirmasi Sekolah Terpencil dan Tata Kelola Digital Transparan"
📄

Dokumen Lampiran

Preview atau Unduh berkas resmi

Buka Dokumen ➔
← Indeks Layanan
Bagikan Berita:
FB TW WA