## Dinas Pendidikan Kota Salatiga Hadirkan Layanan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk Mendukung Pendidikan Inklusif
**Salatiga** – Dinas Pendidikan Kota Salatiga terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif melalui **Unit Layanan Disabilitas (ULD)**. Layanan ini hadir sebagai bentuk dukungan bagi peserta didik penyandang disabilitas agar memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan potensi yang dimiliki. Program ini merupakan bagian dari upaya Dinas Pendidikan dalam memberikan akses pendidikan yang setara, berkualitas, dan ramah bagi semua anak. ([Dinas Pendidikan Kota Salatiga][1])
### Persyaratan Layanan
Untuk memperoleh layanan ULD, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* Kartu Keluarga (KK);
* KTP kedua orang tua;
* Buku KIA;
* Hasil identifikasi sekolah (apabila tersedia);
* Hasil asesmen akademik dan tumbuh kembang dari sekolah (apabila tersedia);
* Nilai rapor anak;
* Hasil asesmen psikolog/dokter/terapis (apabila tersedia); dan
* Pas foto anak ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
### Alur Pelayanan
Pelayanan diawali dengan orang tua dan guru mendampingi anak untuk mendaftar serta melengkapi dokumen persyaratan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim ULD melakukan identifikasi dan asesmen. Hasil asesmen kemudian disampaikan kepada orang tua dan satuan pendidikan sebagai dasar penyusunan program layanan.
Apabila diperlukan, peserta didik akan mendapatkan layanan lanjutan berupa asesmen psikologi maupun terapi kesehatan. Selanjutnya disusun program pembelajaran atau intervensi yang akan dilaksanakan, dimonitor, dilaporkan perkembangannya secara berkala, dan dievaluasi untuk memastikan layanan berjalan optimal.
### Layanan Lanjutan
Hasil identifikasi dan asesmen menjadi dasar pelaksanaan layanan lanjutan yang diberikan dalam jangka waktu **maksimal tiga bulan** sejak hasil asesmen diterbitkan. Produk layanan yang dapat diberikan meliputi:
* Program pembelajaran;
* Program pelatihan;
* Program Pembelajaran Individual (PPI);
* Modifikasi kurikulum;
* RPP modifikasi; dan
* Hasil asesmen.
Seluruh layanan tersebut **tidak dipungut biaya (gratis)**.
### Kanal Pengaduan dan Informasi
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun memperoleh informasi melalui:
* Meja Pengaduan;
* Kotak Pengaduan;
* Anjungan Informasi Mandiri;
* Website Dinas Pendidikan Kota Salatiga;
* Email resmi Dinas Pendidikan; dan
* Telepon layanan.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan publik Dinas Pendidikan Kota Salatiga dapat diakses melalui [Website Resmi Dinas Pendidikan Kota Salatiga](https://disdik.salatiga.go.id/?utm_source=chatgpt.com). Masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan resmi melalui kanal yang tersedia pada laman kontak Dinas Pendidikan. ([Dinas Pendidikan Kota Salatiga][2])
### Komitmen Dinas Pendidikan
Melalui Unit Layanan Disabilitas, Dinas Pendidikan Kota Salatiga berharap setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensinya. Layanan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Salatiga. ([Dinas Pendidikan Kota Salatiga][3])