Logo

Dinas Pendidikan Kota Salatiga

Kota Salatiga

Beranda / Layanan / Kajian Kelayakan Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang SD dan SMP

Kajian Kelayakan Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang SD dan SMP

📅 03 Aug 2026, 07:18
👤 Humas Dinas
🔗 Bagikan
Kajian Kelayakan Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang SD dan SMP
**Dinas Pendidikan Kota Salatiga Permudah Layanan Kajian Kelayakan Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang SD dan SMP**

**Salatiga** – Dinas Pendidikan Kota Salatiga terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel melalui layanan **Kajian Kelayakan Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang SD dan SMP**. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat, yayasan, maupun pemerintah yang akan mengajukan pendirian, perubahan, maupun penutupan satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. ([disdik.salatiga.go.id][1])

Layanan kajian kelayakan merupakan tahapan penting untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Salatiga memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan substansi sebagaimana diatur dalam regulasi. Melalui proses ini, Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dokumen, peninjauan lapangan, hingga penyusunan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan.

### Persyaratan Layanan

Pemohon wajib melengkapi dokumen sesuai jenis layanan yang diajukan, antara lain:

* **Kajian penyelenggaraan pendidikan**, meliputi surat permohonan, fotokopi KTP elektronik pemohon, serta Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) yang memuat visi-misi, kurikulum, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pendanaan, organisasi, manajemen, dan peran masyarakat.
* **Perubahan satuan pendidikan**, dengan melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP elektronik, proposal perubahan satuan pendidikan, serta surat kuasa apabila pengajuan dilakukan oleh pihak ketiga.
* **Penutupan satuan pendidikan**, yang disesuaikan dengan status penyelenggara (pemerintah daerah atau masyarakat), termasuk rencana pemindahan peserta didik, penyerahan aset, dan dokumen pendukung lainnya.

### Alur Pelayanan

Proses pelayanan dilaksanakan melalui tahapan:

1. Pengajuan surat permohonan.
2. Pemeriksaan kelengkapan berkas.
3. Pengembalian berkas apabila belum memenuhi persyaratan.
4. Penjadwalan kunjungan lapangan.
5. Pelaksanaan kunjungan lapangan.
6. Penyusunan berita acara hasil pemeriksaan.
7. Penerbitan rekomendasi.

### Waktu Penyelesaian dan Biaya

Layanan diselesaikan dalam waktu **30 (tiga puluh) hari** sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Seluruh proses pelayanan **tidak dipungut biaya (gratis)**. Apabila terdapat kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tertentu, mekanisme pembiayaan akan mengikuti ketentuan yang disepakati bersama sesuai peraturan yang berlaku.

### Kanal Pengaduan dan Informasi

Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, saran, maupun pengaduan melalui berbagai kanal layanan yang disediakan Dinas Pendidikan Kota Salatiga, antara lain meja pengaduan, kotak pengaduan, anjungan informasi mandiri, surat elektronik, telepon, maupun datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kota Salatiga. Informasi layanan juga dapat diakses melalui [website resmi Dinas Pendidikan Kota Salatiga](https://disdik.salatiga.go.id/?utm_source=chatgpt.com). ([disdik.salatiga.go.id][2])

Melalui layanan ini, Dinas Pendidikan Kota Salatiga berharap proses penyelenggaraan pendidikan dasar dapat berjalan secara tertib, memenuhi standar yang ditetapkan, serta mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ([disdik.salatiga.go.id][3])
📄

Dokumen Lampiran

Preview atau Unduh berkas resmi

Buka Dokumen ➔
Indeks Layanan
Bagikan Berita:
FB TW WA