Logo

Dinas Pendidikan Kota Salatiga

Kota Salatiga

Beranda / Layanan / Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru

๐Ÿ“… 11 Apr 2026, 17:07
๐Ÿ‘ค Humas Dinas
๐Ÿ”— Bagikan
Tunjangan Profesi Guru
Dinas Pendidikan Kota Salatiga Optimalkan Layanan Tunjangan Pendidik Secara Transparan dan Akuntabel

Salatiga โ€“ Dinas Pendidikan Kota Salatiga terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada pendidik melalui Pelayanan Tunjangan Pendidik yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Layanan ini bertujuan memastikan proses penyaluran tunjangan kepada pendidik berjalan tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pengusulan tunjangan, setiap pendidik wajib memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah melakukan entri Data Pokok Pendidikan (Dapodik), melengkapi data usulan berupa data pendidik dan tenaga kependidikan serta Surat Keputusan Pembagian Jam Mengajar, kemudian melakukan verifikasi melalui Info GTK dan daftar hadir. Kelengkapan data menjadi faktor penting untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dan penetapan penerima tunjangan.

Proses pelayanan dimulai dari penetapan kriteria penerima oleh Ditjen GTK, dilanjutkan dengan entri data pada aplikasi Dapodik, verifikasi usulan penerima, pengajuan data melalui aplikasi Simtun, hingga diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Selanjutnya dilakukan pengusulan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pencairan dana ke rekening penerima, serta penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara berjenjang untuk memastikan akurasi data dan ketepatan penyaluran.

Pelayanan tunjangan pendidik dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun, yaitu:

Semester I: Januariโ€“Juli (6 bulan);
Semester II: Juliโ€“Desember (6 bulan).

Adapun besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah dan hasil rapat bersama sesuai regulasi yang berlaku. Dinas Pendidikan Kota Salatiga tidak memungut biaya dalam proses pelayanan administrasi pengusulan tunjangan pendidik sehingga seluruh layanan dapat diakses secara profesional, transparan, dan bebas pungutan liar.

Sebagai bentuk pelayanan publik yang responsif, Dinas Pendidikan Kota Salatiga juga menyediakan berbagai kanal pengaduan dan konsultasi bagi pendidik maupun masyarakat, baik melalui layanan langsung di kantor, telepon, surat elektronik, maupun website resmi Dinas Pendidikan Kota Salatiga. Informasi lebih lanjut mengenai layanan pendidikan dapat diakses melalui Website Resmi Dinas Pendidikan Kota Salatiga.

Melalui peningkatan kualitas layanan tunjangan pendidik, Dinas Pendidikan Kota Salatiga berharap kesejahteraan pendidik dapat terus terjaga sehingga mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan, profesionalisme guru, serta terwujudnya pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Salatiga.
๐Ÿ“„

Dokumen Lampiran

Preview atau Unduh berkas resmi

Buka Dokumen โž”
โ† Indeks Layanan
Bagikan Berita:
FB TW WA