Penilaian Angka Kredit Guru Dilayani Tanpa Biaya, Proses Maksimal Dua Bulan
Salatiga – Dinas Pendidikan Kota Salatiga terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada para guru melalui layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru sebagai bagian dari proses kenaikan pangkat jabatan fungsional guru.
Layanan ini bertujuan memberikan penilaian terhadap usulan angka kredit guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pelayanan tidak dipungut biaya (gratis) dengan jangka waktu penyelesaian maksimal dua bulan sejak surat edaran didistribusikan kepada sekolah. Ketentuan tersebut mengacu pada Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
Persyaratan Pengajuan
Guru yang akan mengajukan Penilaian Angka Kredit perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
HPAK (PAK Tahunan) tersusun secara runtut.
Memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang jabatan.
Memenuhi angka kredit unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Masa kerja minimal dua tahun sejak kenaikan pangkat terakhir.
Memiliki penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir dengan kategori baik.
Angka kredit unsur penunjang tidak melebihi batas yang ditentukan pada masing-masing jenjang.
Alur Pelayanan
Proses pelayanan Penilaian Angka Kredit Guru meliputi:
Penyampaian Surat Edaran PAK Kenaikan Pangkat Guru.
Pelayanan konsultasi PAK.
Revisi HPAK apabila diperlukan.
Pengajuan berkas penilaian kenaikan pangkat.
Rekapitulasi berkas usulan.
Pembagian tugas penilaian.
Distribusi berkas kepada tim penilai.
Pelaksanaan penilaian.
Sidang akhir.
Penerbitan Penetapan PAK.
Pengumuman hasil penilaian.
Komitmen Pelayanan
Dinas Pendidikan Kota Salatiga mengimbau seluruh guru yang akan mengajukan Penilaian Angka Kredit agar mempersiapkan dokumen secara lengkap dan memanfaatkan layanan konsultasi yang telah disediakan sehingga proses penilaian dapat berjalan efektif dan tepat waktu.
Masyarakat maupun pemohon juga dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan melalui:
Meja Pengaduan dan Kotak Pengaduan.
Anjungan Informasi Mandiri.
Website Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
Email: disdik@salatiga.go.id.
Telepon/Faksimile: (0298) 324844.
Alamat: Jl. L.M.U. Jl. Adi Sucipto No. 2, Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga.
Melalui pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan bebas biaya, Dinas Pendidikan Kota Salatiga berharap proses Penilaian Angka Kredit dapat mendukung pengembangan karier guru sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Salatiga.